WELCOME TO SAKA BHAYANGKARA DAERAH ACEH

Materi Saka

SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional. Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader Bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di Gugus Depan dan Satuan Karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1.    Peserta didik
1)    ) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2)    Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2.    Anggota dewasa
1)    Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2)    Instruktur Saka Bhayangkara
3)    Pimpinan Saka Bhayangkara
3.    Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.

KRIDA SAKA BHAYANGKARA

Krida adalah satuan terkecil dari Satuan Karya (SAKA). Tiap Krida berjumlah 5-10 anggota yang dipimpin oleh Ketua Krida. Anggota Krida melaksanakan kegiatan sesuai dengan nama krida/ spesifikasi yang dipilihnya.

Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

1. Krida Ketertiban Masyarakat
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK
a.SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
b.SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
c.SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
d.SKK Pengamanan Hukum

2. Krida Lalu Lintas
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
a.SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
b.SKK Pengaturan Lalu Lintas
c.SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana ( PPB )
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 5 SKK :
a.SKK Pencegahan Kebakaran
b.SKK Pemadam Kebakaran
c.SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
d.SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
e.SKK Pencurian
f.SKK Penyelamatan
g.SKK Pengenalan Satwa

pada krida PPB terdapat 4 sub krida :
1.    Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
2.    Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
3.    Subkrida DAMKAR (Pemadam Kebakaran)
4.    Subkrida SAR (Search And Rescue)
Pada saat ini Krida saka bhayangkara yang memiliki sub krida PASKUD hanya di wilayah Jakarta Timur, Tepatnya Ranting PAsar Rebo, Ciracas, dan Cipayung. terlahir beberapa aswasada didalamnya, diantaranya : Riyan Pauzan(Ciracas), Hendra Budiman(Pasar Rebo), dan Junaedi (Cipayung).

4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
a.SKK Pengenalan Sidik Jari
b.SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
c.SKK Narkotika dan Obat-Obatan
d.SKK Uang Palsu
e.SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara



Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :

1.    Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan. 
2.    Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat 
3.    Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas. 
4.    Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya. 
5.    Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya. 
6.    Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya. 
7.    Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri. 
8.    Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar